Bangga Melayani Bangsa
berAKHLAK

Instalasi Farmasi

1.INSTALASI FARMASI

Instalasi Farmasi rumah Sakit adalah suatu bagian atau unit dalam rumah sakit, tempat terselenggaranya semua kegiatan kefarmasian. Instalasi farmasi Rumah Sakit Adalah suatu bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan Rumah Sakit yang utuh dan berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat (Kep Menkes no. 1197 / Menkes / SK / 2004), FARMASI dalam rumah sakit dibawah kepemimpinan seorang apoteker yang telah memenuhi syarat undang-undang berlaku serta bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan kefarmasian yang terdiri dari pelayanan paripurna mencakup perencanaan, dispensing obat berdasar resep bagi pasien rawat inap ataupun rawat jalan, serta pengendalian mutu kesehatan di rumah sakit.

Tujuan dari Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah :

1. Melakukan pelayanan farmasi yang maksimal baik dalam keadaan gawat darurat maupun dalam keadaan normal sesuai keadaan pasien dan fasilitas yang ada di instalasi farmasi rumah sakit.

2. Memberi pelayanan yang bermutu sesuai dengan hasil evaluasi, analisa, serta telaah pelayanan.

3. Melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai obat yang diberikan kepada pasien

4. Pengawasan pada obat-obatan berdasarkan aturan yang berlaku

5. Menjalankan pelayanan sesuai dengan etik farmasi dan prosedur

Fungsi Instalasi Farmasi Rumah Sakit, yaitu :

1. Pengelolaan perbekalan farmasi yang meliputi :

a. Produksi perbekalan kefarmasian untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan rumah sakit

b. Merencakanan kebutuhan perbekalan farmasi secara maksimal

c. Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan persyaratan kefarmasian

d. Menyalurkan perbekalan farmasi ke unit pelayanan yang ada di rumah sakit (PermenkesRI, 2017).

2. Pelayanan farmasi dalam penggunaan obat serta alat kesehatan, yaitu :

a. Mengatasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat serta alat kesehatan

b. Memberikan informasi (KIE) kepada petugas kesehatan, pasien ataupun keluarga pasien

c. Mengkaji resep pasien d. Melaporkan setiap kegiatan farmasi

e. Mencatat setiap kegiatan kefarmasian

f. Identifikasi masalah yang berkaitan dengan obat-obatan serta alat kesehatan (PermenkesRI, 2017).

Instalasi Farmasi memberikan pelayanan yang profesional, bermutu, berorientasi kepada pelanggan, terjangkau hingga memuaskan pelanggan.

Jenis pelayanan :

  1. Pelayanan Farmasi Rawat Jalan
  2. Pelayanan Farmasi Rawat Inap
  3. Pelayanan Farmasi IGD
  4. Pelayanan Informasi Obat (PIO) dan Konseling Obat

2. UNIT FARMASI RAWAT INAP

3. UNIT FARMASI RAWAT JALAN

  

4. UNIT GUDANG FARMASI