Bangga Melayani Bangsa
berAKHLAK

Tugas

Rumah Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Raya yang selanjutnya disebut RSUD Demang Sepulau Raya adalah Rumah Sakit Umum milik Pemerintah daerah Kabupaten Lampung Tengah, Merupakan fasilitas pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan rawat inap dan rawat jalan yang memberikan pelayanan kesehatan jangka pendek dan jangka panjang yang terdiri dari observasi, diagnostik, terapeutik dan rehabilitasi untuk orang-orang yang menderita sakit, cidera dan melahirkan; Rumah Sakit Umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit;  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Fungsi

  1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan;
  2. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan pemberian pelayanan kesehatan;
  3. Penyelenggaraan penelitian, pengembangan serta penapisan kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu bidang kesehatan;
  4. Koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi dalam penyelenggaraan pelayanan di RSUD Demang Sepulau Raya;
  5. Pembinaa pengawasan dan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pelayanan di RSUD Demang Sepulau Raya;
  6. Evaluasi, pencatatan, dan pelaporan; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.