Penandatangan Perjanjian Kerjasama FIRMA HUKUM AMPRIA DODI dan PARTNERS Dengan Rumah Sakit Demang Sepulau Raya

12 Juli 2024 10:19:42am ADMINISTRATOR

Tabik Pun..

RSUD Demang Sepulau Raya telah menandatangani Perjanjian Kerjasama dalam bidang hukum dengan FIRMA HUKUM AMPRIA DODI & PARTNERS.  Penandatanganan kerjasama ini dilaksanakan  di Rumah Sakit Demang Sepulau  Raya jl. Lintas Sumatera No.4.A. Terbanggi Agung, Kec. Gunung Sugih , Lampung tengah, Jumat (12/7/2024).

Kesepakatan ini dimaksudkan untuk menjalin kerjasama dalam melalukakan upaya penyelesaian permasalahan-permasalahan bidang hukum di Rumah Sakit Demang Sepulau Raya serta untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat melalui kegiatan sosial, penyuluhan dan penerangan hukum. Kerjasama ini meliputi konsultasi, mediasi, advokasi, pemberian pelayanan dan bantuan hukum di pengadilan maupun di luar pengadilan, penyelesaian permasalahan yang bersifat litigasi dan non litigasi dan penyuluhan serta sosialisasi kepada masyarakat.

Dalam melaksanakan kerjasama ini, pihak  FIRMA HUKUM AMPRIA DODI & PARTNERS menyatakan bersedia untuk menerima kuasa khusus dan mewakili pihak RSUD Demang Sepulau Raya  baik dalam kedudukan sebagai penggugat maupun tergugat.

Kesepakatan bersama ini berlaku selama satu tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.Kesepakatan bersama ini juga dapat diakhiri sebelum jangka waktu berakhir dengan ketentuan, pihak yang dimaksud untuk mengakhiri kesepakatan bersama harus memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat tiga bulan sebelum diakhirinya kesepakatan bersama.

Menurut Direktur RSUD Demang Sepulau Raya dr. Desi Kurniawati  bahwa penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan langkah Rumah Sakit dalam pelaksanaan tugasnya menghadapi berbagai masalah/problematika di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Sehingga untuk mengatasinya memerlukan bantuan Konsultan Hukum Eksternal yang berdasarkan peraturan perundang-undangan mempunyai tugas dan wewenang memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.  

“Kami berharap kerja sama ini dapat menunjang langkah Rumah Sakit dalam mengupayakan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat. Harapan selanjutnya adalah kerja sama ini akan menjadi sebuah tonggak jalinan yang dapat menciptakan sinergitas, memperkuat keberhasilan tugas, fungsi dan peran masing-masing dalam mewujudkan tujuan yang sama menyukseskan program pembangunan nasional demi meningkatkan kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara,” papar dr. Desi Kurniawati.