Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penanganan Hukum Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara RSUD Demang Sepulau Raya dengan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
RSUD Demang Sepulau Raya merupakan satu-satunya fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang memberikan pelayanan kesehatan tingkat lanjut kepada masyarakat.
Dalam menjalankan fungsi sebagai pemberi pelayanan kesehatan, ada kalanya RSUD Demang Sepulau Raya berhadapan dengan permasalahan hukum, baik secara Pidana, Perdata maupun Tata Usaha Negara.
Berkaitan dengan hal tersebut, sebagai salah satu upaya untuk memberikan penguatan dalam menjalankan fungsinya, RSUD Demang Sepulau Raya membuat Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah tentang Penanganan Hukum Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Lampung Tengah pada 26 Februari 2025. Hadir pada acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Tommy Adhiyaksahputra, S.H beserta jajaran, juga Direktur RSUD Demang Sepulau Raya, dr. Desi Kurniawati beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Tommy Adhiyaksahputra, S.H menyampaikan, bahwa Kejaksaan Negeri Lampung Tengah sebagai Pengacara Negara mendukung penuh RSUD Demang Sepulau Raya dalam menjalankan fungsinya, baik dalam hal pelayanan maupun dalam hal tatakelola manajerial lainya seperti pengadaan sarana prasareana rumah sakit, alat kesehatan dan lain-lain. Kejaksaan Negeri Lampung Tengah siap memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dan Tindakan Hukum Lainnya di Bidang Pidana, Perdata maupun Tata Usaha Negara Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada RSUD Demang Sepulau Raya.
(HukumHumasRSUDDSR)