RSUD Demang Sepulau Raya Terus BERBENAH untuk Lampung Tengah

30 April 2025 08:01:16pm ADMINISTRATOR

Lampung Tengah - 
Sebagai institusi penyedia jasa layanan kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Raya, (RSUD DSR) Lampung Tengah, selalu mengutamakan Mutu Pelayanan serta mengedepankan kecepatan layanan bagi pasien.

Dari keterangan Direktur RSUD DSR, dr. Desi Kurniawati ketika menjelaskan soal hak dan kewajiban pasien dan keluarga, agar dapat memahami dan dilaksanakan bersama, hal ini tentu demi lebih optimalnya pelayanan yang kami berikan kepada pasien dan keluarga saat menjalani perawatan.

"Pasien merupakan pelanggan rumah sakit yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi dan pelayanan yang bermutu, pasien juga mempunyai kewajiban untuk mematuhi ketentuan/ aturan yang berlaku di Rumah Sakit. Hal tersebut sudah dinyatakan dengan jelas dalam Undang-Undang Republik Indinesia No. 17 tahun 2013 tentang Kesehatan sudah jelas," ujar Direktur RSUD DSR Lamteng, dr. Desi Kurniawati, Selasa (29/4/2025).

Dilanjutkannya bahwa pasien juga berhak mendapatkan informasi mengenai kesehatn dirinya, mendapatkan penjelasan mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya. Kemudian pasien juga berhak untuk menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah. 

Sementara, kewajiban mereka antara lain adalah mentaati peraturan rumah sakit, memberikan informasi yang jujur tentang kesehatannya., serta mematuhi rencana terapi yang diberikan. 

"Kadang yang terjadi dilapangan, ada pasien yang hanya menuntut hak nya saja, sementara lupa, atau tidak menyadari kalau mereka juga memiliki kewajiban yang harus dipatuhi," tutur dr. Desi.

Untuk itu lanjut Direktur RSUD DSR Lamteng ini menyebut bahwa, pihaknya memberikan pemahaman kepada pasien yang juga masyarakat Kab.Lamteng. Untuk dapat memahami, dan membedakan mana hak dan mana kewajibannya. 

"Alhamdulilah, dalam survei yang kita lakukan soal Indeks Kepuasan Masyarakat, (IKM) periode trimester pertama Januari - Maret, RSUD DSR Lamteng, mendapatkan nilai lKM 83,13 persen dengan mutu pelayanan dengan status B," ungkapnya.
Dari jumlah responden sebanyak 135 orang yang terdiri dari Laki-laki sebanyak 49 orang, dan Perempuan 86 orang. Kita lakukan survei itu untuk melihat sejauh mana tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan yang ada di RSUD DSR Lamteng, khususnya diperiode tri wulan pertama 2025.

"Kami berharap dukungan masyarakat, untuk dapat memberikan masukan ke pihak kami, agar kami bisa terus berbenah dan terus memperbaiki pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat, sesuai dengan moto kami menjadi Rumah Sakit rujukan kebangaan masyarakat Lampung Tengah" pungkas dr. Desi Kurniawati.

(Humas RSUDDSRLT)
Website:    https://rsuddsr.lampungtengahkab.go.id/

Youtube:    https://www.youtube.com/results?search_query=rsud+demang+sepulau+raya

Facebook:    https://www.facebook.com/rsud.demang.sepulau.raya.2025

Instagram:    https://www.instagram.com/rsuddemangsepulauraya/?hl=en

Tiktok:    tiktok.com/@rsuddemangsepulauraya

Call Center:    08117281119