Tabik Pun..
RSUD Demang Sepulau Raya hari ini telah melaksanakan kegiatan Sosialisi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Deteksi Dini Melalui Tes Urine di Aula H.Maryanto dan di hadiri oleh Pihak BNN lampung Tengah dan seluruh Pegawai Rumah Sakit Demang Sepulau Raya.
Kegiatan ini sejalan dengan hal Dalam rangka implementasi Inpres No.2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, di dalam kegiatan ini juga mengadakan kegiatan Tes Urine bagi Pegawai Rumah Sakit yang dilaksanakan pada Senin, 9 Desember 2024 di Gedung Aula H.Maryanto.
Kegiatan ini juga dilaksanakan dengan tujuan untuk mencegah penyalah gunaan dan peredaran gelap Narkoba sejak dini khususnya di lingkungan Rumah Sakit Demang Sepulau Raya, dengan adanya kegiatan ini di harapkan untuk seluruh Pegawai Rumah Sakit Demang Sepulau Raya agar bisa menjauhi NARKOBA dan Membrantas peredaran narkoba khusunya di dalam ruang lingkup Rumah Sakit Demang Sepulau Raya.
Kepala Tata Usaha RSUD Demang Sepulau Raya menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan ASN sebagai penyelenggara pelayanan masyarakat yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. Sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
Sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan deteksi dini melalui tes urine dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti:
Beberapa tips untuk menghindari narkoba, di antaranya: