PASIEN PULANG ATAS PERMINTAAN SENDIRI TIDAK DITANGGUNG BPJS KESEHATAN
Terdapat beberapa hal yang dapat memungkinkan pelayanan kesehatan tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan meskipun sudah mengikuti prosedur BPJS yang telah ditetapkan. Salah satunya yaitu pasien rawat inap yang pulang Atas Permintaan Sendiri (APS) atau pasien pulang paksa.
Pasien pulang atas permintaan sendiri sebelum tuntas prosedur pelayanan atau dinyatakan boleh pulang oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), berisiko lebih besar untuk terjadinya readmisi, keparahan kondisi pasien dan berpotensi menularkan penyakit karena belum tuntasnya pengobatan.
Mulai tanggal 1 Agustus 2024, Pasien yang telah melakukan administrasi rawat inap dan meminta pulang paksa/pulang atas permintaan sendiri sebelum dinyatakan boleh pulang oleh DPJP maka pelayanannya tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan. Hal ini mengacu pada :
1. Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan NasionaL
Salam, Semoga sehat selalu.
𝗥𝘂𝗺𝗮𝗵 𝗦𝗮𝗸𝗶𝘁 𝗨𝗺𝘂𝗺 Daerah Demang Sepulau Raya Lampung Tengah
#RSUDDemangSepulauRaya#MobileJKN #JKNKIS #BPJSKesMelayaniNegeri #BPJSKesehatan#JasaRaharja